Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak – PASTI JALAN
Strategi Manghadapi Pemeriksaan Pajak
Hotel Ibis, Yogyakarta | 21 – 23 Mei 2018 | Rp 5.900.000,- per peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 30 Mei – 01 Juni 2018 | Rp 5.900.000,- per peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 04 – 06 Juni 2018 | Rp 5.900.000,- per peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 25 – 27 Juni 2018 | Rp 5.900.000,- per peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 16 – 18 Juli 2018 | Rp 5.900.000,- per peserta – PASTI JALAN
Jadwal Training 2018 Selanjutnya …
Deskripsi
Pemeriksaan pajak dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pelanggaran pada ketentuan yang berlaku akan menyebabkan perusahaan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berupa sanksi (sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan) yang akan meningkatkan beban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Dikarenakan tidak dapat dipastikan bahwa ada wajib pajak yang aman dari pemeriksaan, maka untuk menyiasati hal tersebut, setiap perusahaan wajib pajak sudah seharusnya menyiapkan bekal untuk menyukseskan pemeriksaan pajak di perusahaannya.
Dalam hal ini yang dibutuhkan adalah pemahaman mendasar mengenai sistem perpajakan secara holistik disertai dengan tata cara pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak beserta dengan penguasaan teknik manajemen untuk menyusun strategi handal dalam menghadapi pemeriksaan pajak sehingga pemeriksaan yang dilakukan tidak menambah jumlah beban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Tujuan
- Memahami sistem perpajakan di Indonesia beserta dengan tata cara pemeriksaan pajak yang selama ini sudah dilaksanakan
- Sanggup menyelesaikan persoalan yang berhubungan dengan pemeriksaan pajak
Materi Training Pemeriksaan Pajak
- Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
- Dasar hukum pemeriksaaan pajak
- Penyebab dilakukannya pemeriksaan pajak
- Penjelasan Sanksi ketidakpatuhan wajib pajak
- Ilustrasi pemeriksaan pajak
- Studi Kasus : Idenifikasi persoalan pajak di internal perusahaan
- Titik Kritis (Critical Point) dalam Pemeriksaan Pajak
- Perancangan Sistem Administrasi dan Akuntansi Perusahaan dalam Meminimalkan Pelanggaran Pajak
- Persoalan grey area dalam Pemeriksaan Pajak
- Pemeriksaan Pajak pada Pajak Penghasilan (PPh) beserta dengan contoh permasalahan
- Optimasi Manajemen Pajak dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak
Metode
Lecture, Studi Kasus, Brainstorming, diskusi,
Peserta
Manajer Keuangan, Tax Managers, Tax Specialists, Finance Managers, Finance Directors ,Financial Controller, Accountants, Financial Accounting Managers, Head of Accounting and Administration, Officer & Staff Finance and Accounting
- Hotel Ibis Malioboro ,Yogjakarta
- 21 – 23 Mei 2018
- 30 Mei – 01 Juni 2018
- 04 – 06 Juni 2018
- 25 – 27 Juni 2018
- 02 – 04 Juli 2018
- 09 – 11 Juli 2018
- 16 – 18 Juli 2018
- 23 – 25 Juli 2018
- 30 Juli – 01 Agustus 2018
- 06 – 08 Agustus 2018
- 13 – 15 Agustus 2018
- 20 – 21 Agustus 2018
- 27 – 29 Agustus 2018
- 03 – 05 September 2018
- 12 – 14 September 2018
- 17 – 19 September 2018
- 24 – 26 September 2018
- 01 – 03 Oktober 2018
- 08 – 10 Oktober 2018
- 15 – 17 Oktober 2018
- 22 – 24 Oktober 2018
- 29 – 31 Oktober 2018
- 05 – 07 November 2018
- 12 – 14 November 2018
- 21 – 23 November 2018
- 26 – 28 November 2018
- 03 – 05 Desember 2018
- 10 – 12 Desember 2018
- 17 – 19 Desember 2018
- 26 – 28 Desember 2018
Investasi dan Fasilitas
- Rp.5.900.000 (Non Residential)
- Quota minimum 2 peserta
- Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel (berlaku bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 peserta)
Instruktur Training Pemeriksaan Pajak
Tri Ciptaningsih SE MM and team