TAX AUDIT
TAX AUDIT
Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta | 21 – 23 Juli 2014 | IDR 6.000.000
Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta | 05 – 07 Agustus 2014 | 6.000.000
Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta | 13 – 15 Agustus 2014 | IDR 6.000.000
Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta | 26 – 28 Agustus 2014 | 6.000.000
Jadwal Training 2014 Selanjutnya …
DESCRIPTION
Pemeriksaan pajak (tax audit) di Indonesia telah lama dirilis pemerintah dan akan segera dilaksanakan. Isu pemeriksaan pajak patut mendapat perhatian ekstra dari setiap Wajib Pajak. Seperti halnya informasi yang diberikan oleh Dirjen Pajak dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2013, bahwa pemerintah telah merencanakan target penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan secara nasional naik secara signifikan, dengan fokus pemeriksaan pada berbagai industry.
Rencana tersebut didukung dengan terbitnya beberapa peraturan baru seputar pemeriksaan pajak, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Menjadi sangat penting bagi Wajib Pajak, baik Badan maupun Pribadi, untuk memahami dan meng-update pengetahuan pajaknya karena peraturan baru itu tidak mudah dipahami sebagian besar wajib pajak. Tujuannya tidak lain agar Wajib Pajak dapat terhindar dari potensi risiko perpajakan yang lebih besar. Kegagalan dalam pemenuhan kewajiban pajak tidak hanya akan menggangu berjalannya bisnis, namun juga dapat menimbulkan kerugian materi maupun waktu. Selain itu diharapkan agar setiap Wajib Pajak dapat memanfaatkan hak-haknya secara maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelatihan ini akan memberikan pemahaman komprehensif dengan mengupas perkembangan serta perubahan krusial pada ketentuan pemeriksaan, permasalahan dan berbagai isu terkini terkait dengan pemeriksaan pajak (tax audit), verifikasi pajak berdasarkan ketentuan terbaru, serta memberikan masukan positif kepada Wajib Pajak agar dapat meminimalisasi kerugian materi dengan tetap memenuhi kewajiban dan haknya sesuai peraturan yang terkini termasuk informasi tentang rencana dan strategi pemeriksaan DJP tahun 2013.
TAX AUDIT TRAINING OUTLINES
- Perkembangan pemeriksaan pajak (tax audit) di Indonesia
- Perubahan krusial ketentuan pemeriksaan pajak (KUP, PP-74/2011, PMK-17/2013)
- Metode dan teknik pemeriksaan
- New tax audit regulation (17/PMK.03/2013)
- 18/PMK.03/2013 (tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan)
- PMK-8/2013 (tata cara penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak )
- PMK-9/2013 (tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan)
- 146/pmk.03/2012 (tata cara verifikasi)
- Rencana dan Strategi Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2013
- Strategi dan langkah antisipatif dalam menghadapi pemeriksaan pajak
- Case Study dan tanya jawab
INSTRUCTOR
Kesit Bambang Prakoso, SE., M.Si.
WHO SHOULD ATTEND?
Board of Management, Board of Commissioner, Finance Director, Tax Manager, Finance Manager, Finance & Tax Vice President, Lawyers, Tax Accountant, Finance & Tax Staff, Tax Consultant, Accounting Staff, dan semua pihak terkait.
METHOD
Lecturing, workshop, interactive discussion, sharing and case study.
TIME & VENUE
- 21-23 Juli / 5-7 Agustus / 13-15 Agustus / 26-28 Agustus / 2-4 September / 17-19 September / 23-25 September / 8-10 Oktober / 21-23 Oktober / 28-30 Oktober / 5-7 November / 19-21 November / 26-28 November / 3-5 Desember / 10-12 Desember / 17-19 Desember / 29-31 Desember 2014
- Hotel Ibis Malioboro – Yogyakarta
TRAINING FEE
- IDR 6.000.000 per participant (Non-Residential)
- Minimal participants : 2 persons (Yogyakarta)
TRAINING FACILITIES
- Quality Training Module
- Tas Backpack
- Stationeries
- Sertifikat
- Exclusive Polo shirt atau jaket
- Flashdisk berisi materi training tax audit
- 2x coffee break dan lunch
- Training akan running apabila telah tercapai kuota minimal peserta 2 orang.
- Transportasi Peserta dari Bandara/Stasiun KA ke training venue. (Minimal 2 orang peserta dari perusahaan yang sama)