Training Finance
By June 26, 2012 0 Comments Read More →

UPDATE FAKTUR PAJAK, RESTITUSI DAN PEMERIKSAAN PPN

UPDATE FAKTUR PAJAK, RESTITUSI DAN PEMERIKSAAN PPN

Hotel Le Meridien Jakarta | 09.00 – 16.30 | 12 Juli 2012 Rp 1.750.000

Membahas ketentuan, permasalahan serta solusi atas Faktur Pajak, restitusi dan pemeriksaan PPN, dengan fokus pembahasan sehubungan dengan berlakunya PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU PPN (mulai berlaku 4 Januari 2012) dan PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (mulai berlaku 1 Januari 2012). Pembahasan dikaitkan pula dengan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya.

MATERI

  1. Faktur Pajak : Saat Penyerahan dan Pembuatan, Tanggung Jawab Renteng, Pemakaian Sendiri, Penyerahan JKP di Dalam Daerah Pabean, Penghapusan Piutang, BKP Musnah/Rusak Karena Force Majeur, Transaksi dengan Mata Uang Asing, Faktur Pajak Terlambat, PKP Pedagang Eceran
  2. Pengkreditan Pajak Masukan : Tempat Lain Pengkreditan Pajak Masukan, PKP Belum Berproduksi
  3. Restitusi PPN : Kesalahan Pemungutan PPN, PKP Beresiko Rendah, Pengembalian Pendahuluan, Penelitian
  4. Pemeriksaan : Kriteria Seleksi dan Pelaksanaan Pemeriksaan

PEMBICARA

Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss

  • Managing Partner Tax Consulting
  • Penyusun dan Editor Buku-buku Perpajakan
  • Pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang perpajakan

INVESTASI

  • Rp 1.600.000 (Pembayaran H-10), Rp 1.750.000 (Pembayaran setelah H-10)
  • Pembatalan setelah H-3 akan dikenakan cancellation fee sebesar Rp 500.000
  • Bonus : 2 buku perpajakan tentang PPN

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Taxation
blank

About the Author:

Post a Comment

Butuh Bantuan? Chat dengan Kami